SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA BATAM UTARA

Fiskus Jelaskan Lagi Fasilitas Percepatan Restitusi Pajak Rp 100 Juta

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Oktober 2023 | 18.30 WIB
Fiskus Jelaskan Lagi Fasilitas Percepatan Restitusi Pajak Rp 100 Juta

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan edukasi pajak melalui Live Instagram: Sudut Ngopi 215 dengan tema Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajakā€™ pada 26 September 2023.

Kegiatan yang diikuti oleh 15 wajib pajak tersebut dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara Andhika Saputra dan Merita Katrina Sari. Salah satu materi yang diulas ialah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.

ā€œBerdasarkan PER-5/PJ/2023, wajib pajak yang berhak mendapat fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan lebih bayar hingga Rp100 juta,ā€ kata Merita dikutip dari situs web DJP, Selasa (17/10/2023).

Berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, petugas KPP akan melakukan penelitian sesuai dengan PMK 39/2018. Apabila setelah diteliti terdapat kelebihan pembayaran pajak, petugas KPP akan menyampaikan pemberitahuan.

Selain pemberitahuan, petugas KPP akan meminta wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Sebagai informasi, pemberitahuan dan permintaan rekening tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Selanjutnya, dirjen pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi wajib pajak paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

ā€œDengan fasilitas ini, wajib pajak tidak perlu menjalani proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa pajak sebagaimana alur pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17B UU KUP sehingga proses penyelesaiannya jauh lebih cepat,ā€ ujar Merita.

Jika percepatan pengembalian ditolak dengan alasan kesalahan pengisian SPT, lanjut Merita, wajib pajak berkesempatan untuk melakukan pembetulan SPT dalam jangka waktu 5 hari tersebut.

Wajib pajak yang ingin berkonsultasi lebih lanjut dapat mendatangi KPP Pratama Batam Utara secara langsung ataupun menghubungi petugas layanan melalui nomor Whatsapp Layanan KPP Pratama Batam Utara yang tertera di akun resmi Instagram @pajakbatamutara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.