Ilustrasi.
CURUP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengadakan kunjungan kerja ke alamat kades Sido Makmur dan kades Renah Kurung pada 24 Agustus 2023 guna menindaklanjuti surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK).
KPP Pratama Curup menerjunkan account representative (AR) yang terdiri atas Risman Kurniadi, Eva Fransisca, dan Aldilla Imani. Mereka menemui langsung Kades Renah Kurung Yoyon Kuswoyo dan Kades Sido Makmur Erdona Vernando.
“Kegiatan [kunjungan] ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan SP2DK yang telah disampaikan terlebih dahulu kepada wajib pajak,” sebut KPP seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (14/9/2023).
KPP Pratama Curup meminta konfirmasi terkait dengan adanya kekurangan pembayaran pajak dana desa dari pemerintah desa masing-masing. Kedua kepala desa pun berjanji menelusuri pembayaran pajak dana desa yang dimaksud dan berkoordinasi dengan bendahara desa.
Risman lantas mengimbau pemerintah desa untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila menghadapi kendala, pemerintah desa bisa melakukan konsultasi dengan petugas pajak.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)