Ilustrasi.
BULUKUMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan pemeriksaan tujuan lain guna menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Ujung Bulu pada 30 Agustus 2023.
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, KPP Pratama Bulukumba menugaskan Hendri Wahyu Laksono dan Ferdinanda Rama Aditya Wahyono. Adapun wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP berprofesi sebagai pedagang beras.
“Wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan karena NPWP ganda,” kata Rama seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (8/9/2023).
Rama menjelaskan penghapusan NPWP harus diproses dengan prosedur pemeriksaan tujuan lain. Penghapusan NPWP juga harus diajukan sendiri oleh wajib pajak melalui surat permohonan yang disampaikan ke kantor pajak setempat.
Setelah itu, petugas pajak akan menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP dan melakukan proses pemeriksaan lapangan. Dalam proses pemeriksaan itu, petugas pajak juga akan mewawancarai wajib pajak.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan, Hendri menuturkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP orang pribadi itu harus diberikan DJP dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak diterima lengkap.
Dengan pemeriksaan itu, ia berharap wajib pajak makin mengerti dan memahami proses penghapusan NPWP dan ketentuan yang mengatur tentang penghapusan NPWP tersebut.
Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)