Ilustrasi.
PELABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi kepada seorang direktur yang menjalankan aktivitas angkutan udara khusus pemotretan, survei, dan pemetaan pada 25 Juli 2023.
KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan direktur tersebut mengajukan status pengusaha kena pajak (PKP) dan memerlukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk dapat mengikuti lelang pengadaan dari Badan Informasi Geospasial.
“Untuk memperoleh KSWP, wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir dan identitas pada NPWP harus dipastikan sesuai dengan keadaan sebenarnya,“ katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/8/2023).
Untuk pengukuhan PKP, lanjut Ahmad, wajib pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan, melunasi tunggakan pajak, serta mengisi formulir dengan melampirkan KTP seluruh pengurus, salinan NPWP seluruh pengurus, dan akta pendirian perusahaan.
Ahmad kemudian membantu wajib pajak melakukan registrasi pada DJP Online dan melaporkan SPT melalui e-form. Setelah itu, wajib pajak mengambil tangkapan layar pada menu KSWP DJP Online, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pengukuhan PKP.
Tambahan informasi, direktur perusahaan bernama Zian itu ingin mengikuti lelang paket pekerjaan pengadaan jasa teknis pemetaan batas wilayah administrasi desa di Jawa Barat.
Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Sementara itu, KSWP adalah kegiatan pemeriksaan status pemenuhan kewajiban pajak yang dilaksanakan instansi pemerintah. Kegiatan ini dilakukan sebelum instansi pemerintah memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. (rig)