Ilustrasi.
BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 hanya berlaku selama 2 bulan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2023. Wajib pajak pun disarankan segera memanfaatkan insentif pajak tersebut.
"Yuk mari kita bayar PBB-P2 Â mumpung masih berlaku program penghapusan sanksi administrasinya (denda) sampai 31 Agustus 2023 aja," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkpad.batang, dikutip pada Selasa (4/7/2023).
Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.
Periode program pemutihan denda pun dapat menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
Penghapusan denda PBB-P2 akan berlaku otomatis ketika wajib pajak membayar PBB-P2. Pembayaran jenis pajak ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti kantor pos, Bank Jateng, Tokopedia, Dana, Go-pay, Indomaret, dan Bukalapak.
Sebelumnya, Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Sri Purwaningsih menyatakan pemkab tengah berupaya menyelesaikan piutang PBB-P2. Dalam catatannya, piutang PBB-P2 hingga akhir 2022 mencapai Rp30,8 miliar, tetapi yang dibayarkan hingga 6 Juni 2023 baru Rp1,7 miliar.
Pada prosesnya, pemkab juga mengoptimalkan peran pemerintah desa untuk mengidentifikasi permasalahan piutang PBB-P2. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan semua piutang PBB-P2 dapat terbayar. (sap)