SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG SATU

Kantor Pajak Sita Lagi Rekening WP karena Tunggakan Tak Dilunasi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 Juni 2023 | 14.30 WIB
Kantor Pajak Sita Lagi Rekening WP karena Tunggakan Tak Dilunasi

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - KPP Pratama Bandar Lampung Satu melakukan penyitaan rekening milik wajib pajak. Langkah ini dilakukan lantaran wajib pajak tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bandar Lampung Satu Andika Sasmita menjelaskan tindakan penyitaan rekening merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap wajib pajak. Sebelum disita, wajib pajak telah mendapatkan Surat Paksa. 

"Namun karena tidak juga dilunasi maka dilakukan pemblokiran dan dilanjutkan ke penyitaan rekening," ujar Andika dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (30/6/2023). 

Andika melanjutkan tindakan penyitaan dilakukan dengan berbekal Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Kemudian, pihak KPP berkoordinasi dengan bank yang menaungi rekening milik wajib pajak, dalam hal ini adalah BCA. Namun, camat juga dihadirkan dalam penyitaan rekening ini karena pihak penunggak memilih untuk tidak hadir. 

Kendati begitu, otoritas pajak tidak merilis berapa nilai tunggakan yang dimiliki penanggung pajak PT YTP. KPP Pratama Baubau menegaskan langkah penyitaan bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran tunggakan pajak serta sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.

Sebagai informasi, penyitaan rekening dilakukan setelah dilakukan permintaan pemblokiran rekening nasabah. Ketentuan ini tercantum dalam UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.