KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Puluhan Rekening Diblokir Kantor Pajak, Nilainya Sampai Rp 47 Miliar

Muhamad Wildan
Jumat, 26 Mei 2023 | 17.00 WIB
Puluhan Rekening Diblokir Kantor Pajak, Nilainya Sampai Rp 47 Miliar

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi melakukan kegiatan blokir secara serentak atas 61 rekening milik beberapa penunggak pajak.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyebut kegiatan pemblokiran serentak dilakukan lantaran para wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak dengan nilai kolektif sejumlah Rp47 miliar.

"Tindakan blokir rekening secara serentak ini merupakan tindakan legal oleh DJP yang dilindungi undang-undang dan dilaksanakan berdasarkan PMK 189/2020," sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Aset milik wajib pajak yang disita oleh juru sita pajak negara (JSPN) akan dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Sebelum Pemblokiran, Kantor Pajak Lakukan Langkah Persuasif

Sebelum memblokir rekening milik wajib pajak, DJP menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan mengambil langkah-langkah persuasif terlebih dahulu guna mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Untuk mencabut rekening yang diblokir, wajib pajak harus melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi, kantor pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas aset dari rekening milik wajib pajak ke kas negara.

Kanwil berharap pemblokiran rekening dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajib pajak yang lain untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak pun diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar wajib pajak terhindar dari pemblokiran oleh DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.