JAKARTA, DDTCNews – Pemenuhan kewajiban pajak di Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem tersebut memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri. Oleh karenanya, kepatuhan pajak menjadi kunci untuk menjaga sumber utama penerimaan negara.
Namun, dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Terhadap tunggakan pajak tersebut akan dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak di antaranya berupa pencegahan.
“Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dikutip pada Kamis (27/11/2025).
Selain UU PPSP, perincian ketentuan pencegahan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Merujuk Pasal 55 ayat (1) PMK 61/2023, pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memenuhi 2 kriteria yang bersifat akumulatif.
Pertama, mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta. Kedua, diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) PMK 61/2023, terdapat 2 kriteria yang menjadi pertimbangan penanggung pajak diragukan itikad baiknya.
Pertama, tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan surat paksa. Kedua, menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak.
Adapun permintaan pencegahan atas penanggung pajak bisa dilakukan oleh pejabat DJP yang berwenang kepada menteri keuangan. Atas permintaan pencegahan tersebut, menteri keuangan akan menetapkan keputusan menteri mengenai pencegahan.
Keputusan menteri mengenai pencegahan itu paling sedikit memuat: identitas penanggung pajak yang dikenakan pencegahan; alasan untuk melakukan pencegahan; dan jangka waktu pencegahan (maksimal 6 bulan).
Selanjutnya, menteri keuangan menyampaikan keputusan mengenai pencegahan tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM). Penyampaian keputusan pencegahan itu dilakukan paling lambat 3 hari sejak tanggal penetapan.
Penyampaian keputusan menteri tersebut disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan. Selain itu, menteri keuangan juga harus menyampaikan keputusan pencegahan ke alamat domisili penanggung pajak, keluarga penanggung pajak, atau perwakilan negara penanggung pajak di indonesia. (dik)
