KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Sepakati MoU Penagihan Pajak dengan Jepang dan Korsel

Muhamad Wildan
Sabtu, 29 November 2025 | 15.00 WIB
DJP Akan Sepakati MoU Penagihan Pajak dengan Jepang dan Korsel
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk menyepakati nota kesepahaman (MoU) mengenai bantuan penagihan atau assistance in tax collection (AIC) dengan otoritas pajak dari berbagai yurisdiksi.

MoU mengenai AIC diperlukan untuk memberikan dan menerima bantuan penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC). Adapun yurisdiksi-yurisdiksi dimaksud antara lain Jepang dan Korea Selatan.

"Dengan Jepang, selain AIC yakni pembantuan dalam penagihan pajak, ada MoU terkait penanganan tax crime," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).

Pada saat yang sama, Indonesia mendorong Malaysia untuk menarik reservasinya atas klausul AIC dalam MAAC. Selama ini, Malaysia belum bersedia memberikan bantuan penagihan berdasarkan MAAC karena adanya keterbatasan legislasi domestik di Malaysia.

Bimo mengatakan Malaysia masih menempatkan reservasi atas klausul AIC dalam MAAC karena berlakunya asas pemajakan teritorial di negara tersebut. Hal ini berbeda dengan Indonesia yang asas pemajakannya worldwide.

"Dengan Malaysia ada kendala karena mereka itu asas pemajakannya teritorial, jadi hanya under their territory yang mereka pungut. Walaupun ada juga ada beberapa treaty agreement dengan Malaysia, tetapi dalam konteks AIC mereka hanya teritorial, kita harus menghargai itu," ujar Bimo.

Sebagai informasi, Indonesia sudah memiliki instrumen hukum untuk meminta bantuan penagihan serta memberikan bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra.

Permintaan dan pemberian bantuan penagihan dilaksanakan secara resiprokal berdasarkan beragam jenis perjanjian internasional, termasuk MAAC.

MAAC sendiri telah diratifikasi oleh Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 159/2014 s.t.d.d Perpres 56/2024. Dalam declaration pada perpres tersebut, Indonesia menyatakan tidak memberikan bantuan penagihan atas beberapa jenis pajak, yakni:

  • PPh yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal
  • iuran jaminan sosial yang bersifat wajib
  • pajak warisan dan pajak hadiah
  • pajak yang bersifat spesifik atas barang dan jasa tertentu seperti cukai
  • pajak kendaraan bermotor
  • pajak atas kepemilikan aset bergerak selain kendaraan bermotor
  • pajak-pajak lainnya.

Dengan declaration dimaksud, Indonesia berkomitmen untuk memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak terhadap PPh, pajak atas capital gains, pajak atas kekayaan bersih, pajak atas aset tak bergerak, dan PPN. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.