JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menghimpun penerimaan hasil dari pengawasan lalu lintas ekspor senilai Rp496,77 miliar sepanjang Januari hingga November 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kinerja pengawasan terhadap komoditas ekspor yang dikenakan bea keluar ini menunjukkan perbaikan. Hal itu tecermin dari penerimaan hasil pengawasan yang meningkat tiap tahunnya.
"Kinerja pengawasan bea keluar menunjukkan kontribusi yang semakin kuat terhadap penerimaan negara," katanya dalam raker dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).
Purbaya melaporkan hasil pengawasan bea keluar pada 2023 tercatat Rp191,54 miliar. Selanjutnya, penerimaan dari hasil pengawasan tersebut melonjak tajam pada 2024 menjadi Rp477,96 miliar, dan kembali meningkat menjadi Rp496,77 miliar pada 2025.
Dia menjelaskan mayoritas penerimaan dari kegiatan pengawasan tersebut berasal dari penerbitan nota pembetulan yang terus menunjukkan tren peningkatan. Dari kegiatan pengawasan ini, bendahara negara meraup setoran Rp487,99 miliar hingga November 2025.
Selain itu, penerimaan juga berasal dari kegiatan audit yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dengan capaian Rp163,08 juta. Adapun kegiatan pengawasan berupa penelitian ulang menghasilkan penerimaan senilai Rp8,62 miliar.
"Perkembangan ini menggambarkan bahwa penguatan pengawasan administratif dan peningkatan kepatuhan eksportir berperan penting dalam menjaga penerimaan negara dari komoditas bea keluar," papar menteri keuangan.
Lebih lanjut, Purbaya memetakan sedikitnya ada 4 metode penyelundupan ekspor yang paling sering dilakukan petugas ketika melakukan pengawasan fisik dan administratif kepada para eksportir.
Pertama, kesalahan administratif dalam pemberitahuan ekspor. Misalnya, salah pemberitahuan jumlah atau jenis barang dan pos tarif.
Kedua, penyelundupan dengan modus antar pulau. Pelaku biasanya menyamarkan barang ekspor seolah-olah merupakan barang antar pulau.
Ketiga, modus penyembunyian barang ekspor yang dilakukan dengan mencampur barang ilegal dengan barang legal. Keempat, modus penyelundupan langsung dengan cara mengekspor barang tanpa dokumen resmi.
"Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar," ujar Purbaya. (rig)
