JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berhasil mencairkan piutang pajak melalui tindakan penagihan senilai Rp14,71 triliun pada 2024. Realisasi pencairan ini naik 7,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya senilai Rp13,72 triliun.
Pencairan piutang pajak ditempuh melalui serangkaian aksi penagihan. Upaya yang dimaksud mencakup menerbitkan surat teguran, surat paksa, melakukan penagihan, pemblokiran rekening, mengusulkan pencegahan, serta menjual barang yang telah disita.
"DJP melakukan tindakan penagihan atas pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak," ulas Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Jumat (5/12/2025).
DJP melaporkan pelunasan piutang pajak yang masuk ke kas negara senilai Rp14,71 triliun berasal dari sebanyak 2,82 juta kali tindakan penagihan.
Pertama, pencairan piutang melalui penerbitan surat teguran sebanyak 1,96 juta kali. Setelah dilayangkan surat teguran, DJP menghimpun penerimaan Rp5,91 triliun dari para penunggak yang langsung membayarkan piutang pajaknya.
Kedua, penerbitan surat paksa sebanyak 794.559 kali. Adapun piutang pajak yang berhasil ditagih melalui upaya ini mencapai Rp6,60 triliun.
Ketiga, penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sebanyak 29.638 kali. Dari upaya penindakan ini, DJP berhasil mencairkan piutang pajak senilai Rp683,44 miliar.
Keempat, pemblokiran rekening bank penunggak pajak sebanyak 27.658 kali, dan berhasil mencairkan piutang senilai Rp722,49 miliar.
Kelima, melakukan penjualan barang sitaan sebanyak 8.184 kali. DJP berhasil menagih piutang pajak senilai Rp734,11 miliar dari langkah penagihan tersebut.
Keenam, melakukan pencegahan penanggung pajak ke luar negeri alias pencekalan sebanyak 287 kali. Dari tindakan penagihan aktif ini, otoritas berhasil menagih piutang pajak senilai Rp51,94 miliar.
Sementra itu, DJP tidak menagih tunggakan pajak dengan cara melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak (gijzeling). (rig)
