SEMARANG, DDTCNews -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mulai memanggil ratusan wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dalam jumlah besar.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Semarang Tandyo Sugondo menjelaskan Kejari bertindak sebagai jaksa pengacara negara. Artinya, Kejari mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam proses klarifikasi hingga pelunasan tunggakan.
"Pendampingan saat klarifikasi agar penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya, dikutip pada Kamis (27/11/2025).
Menurut Tandyo, terdapat 261 wajib pajak yang dipanggil untuk mengikuti proses klarifikasi. Seluruhnya tercatat memiliki nilai tunggakan lebih dari Rp100 juta dengan masa tunggakan lebih dari 2 tahun. Ia menyebut total piutang PBB-P2 yang sedang ditangani Kejari mencapai Rp108 miliar.
Tandyo mengatakan Kejari akan membuatkan berita acara bagi wajib pajak yang belum mampu melunasi kewajibannya. Berita acara tersebut berisi kesepakatan pembayaran serta komitmen waktu pelunasan PBB-P2.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Antonius Hariyanto mengatakan pendampingan Kejari membuat proses penagihan bisa dilakukan lebih tertib.
Selain itu, kehadiran Kejari juga membuat proses penagihan lebih efektif. Ia menyampaikan Bapenda Kota Semarang berhasil mengumpulkan pembayaran PBB-P2 senilai Rp2,48 miliar selama 2 hari pelaksanaan klarifikasi.
Dilansir ayosemarang.com, proses pemanggilan dan klarifikasi berlangsung selama 4 hari, mulai 24 hingga 27 November 2025. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penagihan dan memastikan proses pembayaran berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. (dik)
