KABUPATEN SIAK

Kebijakan Mandek, Pajak Sarang Burung Walet Nihil

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Juli 2017 | 11.36 WIB
Kebijakan Mandek, Pajak Sarang Burung Walet Nihil

SIAK, DDTCNews – Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang usaha sarang burung walet dinilai tidak berhasil dilakukan dengan baik alias mandek di tengah jalan. Bangunan ruko yang menjadi usaha sarang burung walet yang berada di sekitar kawasan padat penduduk dinilai menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Ketua LSM di Kabupaten Siak Purwanto mengatakan suara bising dari kaset usaha burung walet tersebut sangat menganggu kenyamanan warga sekitar. Belum lagi kotoran burung dan lainnya yang menjadi keluhan masyarakat sekitar.

“Kami minta kepada pengusaha sarang burung walet agar jangan hanya memikirkan keuntungan kalian saja, tapi pikirkan juga kenyamanan masyarakat sekeliling kalian,” ujarnya, Jumat (14/7).

Tidak hanya itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bisnis ini harusnya juga menjanjikan, jika melihat ramainya usaha tersebut. Namun, uang yang harusnya masuk ke pemerintah daerah diduga tak jelas alurnya.

Menurut Purwanto, jumlah usaha sarang burung walet di Kabupaten Siak cukup banyak. “Ada ribuan lebih gedung yang diperuntukkan sebagai sarang walet. Hanya saja, dari sisi kontribusi kepada pendapatan daerah Kabupaten Siak usaha sarang walet terbilang minim, bahkan nol nilainya, sangat ironis dan sulit diterima akal sehat,” ungkapnya.

Nihilnya PAD Siak dari usaha budidaya sarang walet ini lantaran hasil yang diperoleh dari restribusi dan pembayaran lainnya terkait burung walet ini, sudah dibayar oleh pengusaha sarang walet ke UPTD-UPTD Kecamatan per triwulannya, namun raib dan tidak sampai ke tangan Pemda Siak.

Pantauan di lapangan, banyak pengusaha penakaran sarang walet yang sudah membayar pajak dengan bukti-bukti yang akurat, namun uang pajak mereka dipertanyakan dan diduga tidak masuk ke PAD Kabupaten Siak.

Sementara itu, dilansir dalam riau24.com, Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Muzamil ketika dihubungi melalui telepon selulernya, tidak bisa memberi kejelasan terkait pajak penakaran sarang walet ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.