KABUPATEN SIAK

Pemkab Ini Gelar Pemutihan Denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2025

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 13 Oktober 2025 | 08.30 WIB
Pemkab Ini Gelar Pemutihan Denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2025
<p>Ilustrasi.</p>

SIAK, DDTCNews - Pemkab Siak, Provinsi Riau, mengadakan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Siak Raja Indor mengatakan penghapusan denda PBB-P2 berlaku untuk tahun pajak 2003-2024. Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Siak.

"Setidaknya dengan penghapusan PBB ini, Pemkab Siak dapat membantu meringankan beban masyarakat atas denda yang belum dibayarkan, sekaligus mendorong untuk segera melunasi pokok pajak tertunggak," ungkapnya, dikutip pada Senin (13/10/2025).

Raja menyampaikan hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak sehingga dendanya terakumulasi. Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PBB-P2 saja karena dendanya kini dihapuskan.

Dia berharap penghapusan denda ini tidak hanya mendongkrak setoran PBB-P2, tetapi juga membangun kesadaran pajak warga Siak. Sebab, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat berguna mendanai pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

"Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, makin kuat pula kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan," ujar Raja dilansir siberriau.com.

Selain pembebasan denda PBB-P2, Raja menyampaikan Pemkab Siak juga memberikan keringanan berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 100%.

Program ini berlaku bagi 2 pihak, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta wajib pajak penerima program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau tanah objek reforma agraria (TORA). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.