Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda untuk melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap wajib pajak penyelenggara bisnis sarang burung walet.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan kegiatan sidak bertujuan untuk meninjau sekaligus mendata objek pajak sarang burung walet. Sebab, realisasi pajaknya masih nol sampai sekarang.
"Pungutan pajak sarang burung walet masih nol persen, padahal dilihat rumah-rumah yang ada rumah waletnya itu kan banyak," katanya, dikutip pada Minggu (1/6/2025).
Sebagai informasi, pajak sarang burung walet merupakan salah satu pungutan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Iswandi menjelaskan pajak sarang burung walet sudah menjadi pungutan Pemkot Samarinda sejak 2011. Sayang, penerimaan pajaknya pada 2016-2019 tidak pernah mencapai target.
Menurutnya, pengusaha mengalami kendala produksi, sehingga jumlah sarang burung walet yang dihasilkan tidak optimal dan turut memengaruhi pungutan pajaknya. Namun, ia menyoroti seharusnya faktor tersebut tidak membuat pungutan pajaknya nol.
"Kalau dari pengusahanya katanya enggak panen dan lain sebagainya, kan enggak mungkin, enggak masuk akal itu," tuturnya.
Sejalan dengan itu, dia meminta pemda menerjunkan petugas ke lapangan untuk melakukan sidak sekaligus pendataan. Dia meyakini upaya tersebut dapat mengerek penerimaan pajak dan PAD dalam 7 bulan ke depan.
"Nanti kita teliti, kalau memang perlu kita akan sidak juga ke sana [pengusahaan sarang burung walet]," tegas Iswandi seperti dilansir kaltimtoday.co. (rig)