MASYARAKAT akan makin mudah memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP nanti, masyarakat akan makin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” ujar Neilmaldrin.
Dengan adanya kemudahan tersebut, Neilmaldrin memastikan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua masyarakat yang ber-NIK harus membayar pajak. Perlu dipahami, pemilik NIK wajib membayar pajak ketika NIK-nya sudah diaktivasi.
Aktivasi tersebut dilakukan jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) senilai Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet lebih dari Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” imbuh Neilmaldrin.
Terkait dengan waktu penerapan, Neilmaldrin menjelaskan kebijakan tersebut direncanakan berjalan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) di DJP.
Neilmaldrin mengatakan pada 19 Mei 2022 telah dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapi) terkait dengan penguatan integrasi data.
“Untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neilmaldrin.
Nantinya, bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sementara itu, untuk masyarakat yang sekarang sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan tentang penggantian nomor identitas perpajakan dengan NIK.
“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” kata Neilmaldrin.
Pada intinya, sambung dia, tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait dengan integrasi NIK dan NPWP. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.
Upaya tersebut diharapkan akan memperbaiki administrasi menjadi lebih efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sedangkan DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.
Wajib pajak juga dapat terus memperbarui informasi seputar perpajakan pada situs web www.pajak.go.id. #PajakKitaUntukKita