INSENTIF PAJAK

Belum Semua WP Patuh Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak, Anda Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juli 2020 | 09:52 WIB
Belum Semua WP Patuh Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak, Anda Bagaimana?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak masih belum optimal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan selama tiga bulan terakhir, belum semua wajib pajak yang telah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak.

“Memang belum semua wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan/mendapatkan persetujuan insentif pajak telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentifnya," katanya, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Meskipun tidak menyebutkan secara detail jumlah wajib pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi, Hestu menerangkan pentingnya otoritas untuk memastikan penerima insentif dapat tertib dalam menyampaikan laporan realisasi.

Pada sisi wajib pajak, kepatuhan sukarela untuk melaporkan realisasi insentif masih perlu ditingkatkan. Hal ini penting agar DJP mempunyai basis data yang valid tekait seberapa besar dan berapa wajib pajak yang memanfaatkan insentif dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Untuk otoritas, dengan tingkat kepatuhan yang belum sempurna maka fiskus akan berperan lebih aktif mengingatkan wajib pajak penerima insentif untuk menyampaikan laporan realisasi insentif yang sudah diterima pada setiap bulan.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"Ini yang perlu kita ingatkan terus menerus,” imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data DJP gingga 10 Juli 2020 sudah ada 406.182 permohonan insentif yang diajukan wajib pajak. Sebanyak 377.420 permohonan disetujui. Sebanyak 28.762 permohonan insentif ditolak oleh otoritas.

Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diajukan oleh 120.852 wajib pajak. Permohonan yang disetujui sebanyak 107.462. Insentif PPh Pasal 22 Impor diajukan oleh 12.649 wajib pajak. Permohonan yang diterima DJP mencapai 9.190.

Sementara itu, pemanfaatan insentif PPh final UMKM DTP diajukan oleh 201.880 wajib pajak. Keseluruhan permohonan insentif tersebut dikabulkan oleh otoritas. Insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan oleh 70.801 wajib pajak. Sebanyak 58.888 permohonan disetujui oleh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2020 | 23:05 WIB

menjadi langkah yang perlu diapresiasi atas tindakan pemerintah dalam pemberian insentif pajak terhadap pelaku usaha. ini penting dalam upaya mendukung dan menyelamatkan pelaku usaha, karena dapat membantu meningkatkan likuiditas. Berkaca pada vietnam, insentif pajak justru dinilai lebih efektif dibanding bantuan langsung untuk membantu pelaku usaha. Beranjak dari kepentingan itu pula, seharusnya pelaku usaha patuh secara sukarela dalam pelaporan Pemanfaatan Insentif Pajak demi kepentingan dirinya pula. Tetapi disamping itu, DJP juga perlu untuk terus mengoptimalkan dan memperbaiki layanan (Single Login), sistem administrasi, dsb. Perlunya peningkatan yang dilakukan oleh DJD ini, dapat dilihat dari angka kepatuan formal WP yang dibawah 80% (2020).

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024