Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak masih belum optimal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan selama tiga bulan terakhir, belum semua wajib pajak yang telah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak.
“Memang belum semua wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan/mendapatkan persetujuan insentif pajak telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentifnya," katanya, Rabu (22/7/2020).
Meskipun tidak menyebutkan secara detail jumlah wajib pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi, Hestu menerangkan pentingnya otoritas untuk memastikan penerima insentif dapat tertib dalam menyampaikan laporan realisasi.
Pada sisi wajib pajak, kepatuhan sukarela untuk melaporkan realisasi insentif masih perlu ditingkatkan. Hal ini penting agar DJP mempunyai basis data yang valid tekait seberapa besar dan berapa wajib pajak yang memanfaatkan insentif dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Untuk otoritas, dengan tingkat kepatuhan yang belum sempurna maka fiskus akan berperan lebih aktif mengingatkan wajib pajak penerima insentif untuk menyampaikan laporan realisasi insentif yang sudah diterima pada setiap bulan.
"Ini yang perlu kita ingatkan terus menerus,” imbuhnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data DJP gingga 10 Juli 2020 sudah ada 406.182 permohonan insentif yang diajukan wajib pajak. Sebanyak 377.420 permohonan disetujui. Sebanyak 28.762 permohonan insentif ditolak oleh otoritas.
Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diajukan oleh 120.852 wajib pajak. Permohonan yang disetujui sebanyak 107.462. Insentif PPh Pasal 22 Impor diajukan oleh 12.649 wajib pajak. Permohonan yang diterima DJP mencapai 9.190.
Sementara itu, pemanfaatan insentif PPh final UMKM DTP diajukan oleh 201.880 wajib pajak. Keseluruhan permohonan insentif tersebut dikabulkan oleh otoritas. Insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan oleh 70.801 wajib pajak. Sebanyak 58.888 permohonan disetujui oleh DJP. (kaw)