KEPABEANAN

Beli iPhone 14 di Luar Negeri, Dibawa ke Indonesia? Ini Kata Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2022 | 15:23 WIB
Beli iPhone 14 di Luar Negeri, Dibawa ke Indonesia? Ini Kata Bea Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan kembali mengenai ketentuan membawa ponsel (handphone) yang dibeli dari luar negeri. Hal ini merespons peluncuran iPhone 14.

Melalui akun Twitter @beacukaiRI, DJBC mengingatkan tentang batasan jumlah maksimal perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet yang bisa dibawa masyarakat atas pembelian di luar Indonesia.

“Untuk kalian yang berencana beli iPhone 14 series di negara tetangga, jangan lupa kalau batas maksimal perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet, yang bisa kamu bawa adalah 2 unit,” cuit akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Selain mengenai batasan jumlah, DJBC juga mengingatkan masyarakat tentang pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI). Masyarakat diimbau untuk tidak lupa mendaftarkan IMEI saat tiba di bandara kedatangan di Indonesia.

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui situs web https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh di play store.

Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada petugas DJBC saat kedatangan ke Indonesia. Selain itu, paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Informasi selengkapnya bisa dibaca pada laman bit.ly/FAQ-IMEI.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

“Jangan lupa buat daftarin IMEI-nya langsung pas tiba di bandara kedatangan di Indonesia. Jangan sampe HP-nya ga bisa dipake pas udah sampe Indonesia,” imbuh akun Twitter @beacukaiRI.

Terkait dengan kewajiban pajaknya, DJBC menyampaikan barang bawaan penumpang secara keseluruhan dikenakan bea masuk 10%, pajak pertambahan nilai (PPN) 11%, serta pajak penghasilan (PPh) 10% jika punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 20% jika tidak punya NPWP.

“Jangan khawatir, buat barang bawaan penumpang kalian bakal dikasih fasilitas pembebasan US$500,” cuit akun Twitter @beacukaiRI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT