Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.03 Februari 2020 bertajuk ‘The Revocation of Treasurer’s Taxpayer Identification Number and VAT Policy on Textbooks’
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak mengeluarkan beleid yang mengatur tentang penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Pemerintah dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) atas Bendahara Penerimaan.Â
Otoritas pajak juga mengeluarkan beleid yang memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menerbitkan beleid yang mengatur tentang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama dan klasifikasi kualitas piutang pajak.
DDTC Newsletter Vol.03 No.03 Februari 2020 bertajuk ‘The Revocation of Treasurer’s Taxpayer Identification Number and VAT Policy on Textbooks’ merangkum beberapa aturan yang dipublikasikan selama dua pekan terakhir tersebut.
Penghapusan NPWP Bendaharawan Pemerintah
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019 Ditjen Pajak menyatakan akan menghapus NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, dan desa serta mencabut PKP bendahara penerimaan.
Sebagai gantinya, Ditjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru atas nama instansi dan melakukan pengukuhan PKP bendahara penerimaan secara jabatan untuk seluruh instansi.
Penghapusan NPWP dan pencabutan PKP ini dilakukan setelah PMKÂ No.231/PMK.03/2019 resmi berlaku yaitu 1 April 2020.
Pembebasan PPN atas Impor Buku Pelajaran Umum
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan PPN atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Pembebasan ini diberikan pada orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 yang berlaku mulai 10 Januari 2020.
Penegasan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Yang Tidak Sama
Ditjen Pajak menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2020 tentang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama.
DJP merilis SE ini lantaran terdapat ketidakseragaman perlakuan sehingga perlu dirilis SE untuk memberikan penegasan.
Penggolongan Kualitas Piutang Pajak
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2020, otoritas pajak mewajibkan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menilai kualitas piutang pajak.
Sebab, ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang pajak dan nilai piutang pajak di neraca saat ini belum mencerminkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
Untuk itu ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang pajak perlu diubah. Secara lebih rinci, kualitas piutang pajak itu diklasifikasikan menjadi 4 golongan, yaitu kualitas lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. (rig)