DDTC NEWSLETTER

Beleid Baru Bendahara Pemerintah dan Pembebasan PPN, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Februari 2020 | 17:42 WIB
Beleid Baru Bendahara Pemerintah dan Pembebasan PPN, Unduh di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.03 Februari 2020 bertajuk ‘The Revocation of Treasurer’s Taxpayer Identification Number and VAT Policy on Textbooks

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak mengeluarkan beleid yang mengatur tentang penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Pemerintah dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) atas Bendahara Penerimaan.

Otoritas pajak juga mengeluarkan beleid yang memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menerbitkan beleid yang mengatur tentang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama dan klasifikasi kualitas piutang pajak.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

DDTC Newsletter Vol.03 No.03 Februari 2020 bertajuk ‘The Revocation of Treasurer’s Taxpayer Identification Number and VAT Policy on Textbooks’ merangkum beberapa aturan yang dipublikasikan selama dua pekan terakhir tersebut.

Penghapusan NPWP Bendaharawan Pemerintah
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019 Ditjen Pajak menyatakan akan menghapus NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, dan desa serta mencabut PKP bendahara penerimaan.

Sebagai gantinya, Ditjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru atas nama instansi dan melakukan pengukuhan PKP bendahara penerimaan secara jabatan untuk seluruh instansi.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Penghapusan NPWP dan pencabutan PKP ini dilakukan setelah PMK No.231/PMK.03/2019 resmi berlaku yaitu 1 April 2020.

Pembebasan PPN atas Impor Buku Pelajaran Umum
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan PPN atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Pembebasan ini diberikan pada orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 yang berlaku mulai 10 Januari 2020.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Penegasan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Yang Tidak Sama
Ditjen Pajak menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2020 tentang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama.

DJP merilis SE ini lantaran terdapat ketidakseragaman perlakuan sehingga perlu dirilis SE untuk memberikan penegasan.

Penggolongan Kualitas Piutang Pajak
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2020, otoritas pajak mewajibkan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menilai kualitas piutang pajak.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Sebab, ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang pajak dan nilai piutang pajak di neraca saat ini belum mencerminkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).

Untuk itu ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang pajak perlu diubah. Secara lebih rinci, kualitas piutang pajak itu diklasifikasikan menjadi 4 golongan, yaitu kualitas lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP