CIREBON, DDTCNews - Pemkot Cirebon memastikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2026 bakal ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan PBB tahun lalu.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Sumantho mengatakan penurunan PBB dilandasi oleh keputusan Pemkot Cirebon untuk menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) 2023 sebagai dasar penetapan PBB tahun pajak 2026.
"Tahun ini ketetapan pasti turun dibandingkan dengan 2025. Kita kembali ke NJOP 2023 tapi naik 2 poin, jadi kenaikannya kurang lebih 15% dari posisi tahun 2023 awal sesuai dengan perda yang berlaku," katanya, dikutip pada Kamis (15/1/2026).
Sumantho menuturkan penurunan ketetapan PBB pada tahun pajak 2026 bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus untuk memastikan pengumpulan penerimaan daerah berjalan optimal.
Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyeimbangkan kepentingan fiskal daerah dan kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.
Ketetapan PBB tahun pajak 2026 bakal disampaikan kepada wajib pajak melalui surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang bakal didistribusikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
Saat ini, BPKPD telah mencetak 86.000 SPPT dengan total ketetapan pajak senilai Rp85 miliar. "Jika dirata-ratakan, satu lembar SPPT itu nilainya hampir Rp1 juta," ujar Sumantho seperti dilansir suaracirebon.com.
Selain menurunkan ketetapan PBB dengan menggunakan NJOP tahun 2024 sebagai acuan, Pemkot Cirebon juga menyiapkan pengurangan pokok atas pelunasan tunggakan PBB tahun pajak 2010 hingga 2025.
"Sesuai arahan Pak Wali [Effendi Edo] Insyaallah akan ada pengurangan atau diskon, maksimal bisa sampai 50%. Kami upayakan ini bisa terealisasi lebih cepat, mirip dengan sistem pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih ringan dalam melunasi kewajibannya," tutur Sumantho. (rig)
