KEPATUHAN PAJAK

Belanja Sosial Tembus Rp268 Triliun, Sri Mulyani Singgung Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 September 2021 | 06:00 WIB
Belanja Sosial Tembus Rp268 Triliun, Sri Mulyani Singgung Soal Pajak

Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung pentingnya pembayaran pajak untuk mendukung upaya pemerintah penanganan pandemi dan memulihkan perekonomian nasional.

Menkeu mengatakan serapan belanja perlindungan sosial (perlinsos) hingga akhir Agustus 2021 sudah mencapai Rp268,5 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 5,4% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu senilai Rp254,6 triliun.

"Masyarakat sering bertanya saya membayar pajak untuk apa. Ya ini, seluruhnya sampaikan untuk menjaga dan mengelola Indonesia secara bersama," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sri Mulyani menjabarkan pemanfaatan belanja Perlinsos terbagi dalam banyak kegiatan seperti program kartu sembako yang diberikan kepada 16,1 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Nilai serapan belanja kartu sembako mencapai Rp28,6 triliun hingga akhir Agustus 2021.

Selanjutnya, program keluarga harapan (PKH) bantuan tunai bersyarat bagi 9,9 juta KPM dengan nilai sejumlah Rp20,3 triliun. Lalu, bansos tunai yang hingga akhir Agustus telah terserap Rp17,25 triliun dan dirasakan oleh 10 juta KPM.

Kemudian, program kartu prakerja yang diberikan kepada 3,6 juta peserta dengan nilai belanja mencapai Rp12,75 triliun. Adapun bantuan subsidi upah bagi 2,1 juta pekerja dengan nilai belanja sejumlah Rp2,1 triliun.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Lebih lanjut, serapan belanja Perlinsos untuk diskon listrik yang berlaku pada 32,6 juta pelanggan senilai Rp5,63 triliun. Program BLT desa sebagai bantuan tunai langsung sudah diberikan kepada 5,5 juta KPM dengan serapan anggaran senilai Rp13,7 triliun.

"[Belanja APBN] berasal dari penerimaan yang sebagian besar berasal dari [pembayaran] pajak. Bagi warga kurang mampu tidak bayar pajak tetapi mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bagi yang sehat dan produktif, Anda membayar sesuai kemampuan ekonomi. Ini yang disebut azas gotong royong yang terlihat dalam APBN," jelas Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024