KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan Menkumham Soal Fasilitas PPN untuk Kebutuhan Pokok

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Begini Penjelasan Menkumham Soal Fasilitas PPN untuk Kebutuhan Pokok

Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas barang-barang kebutuhan pokok masyarakat atau sembako.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian fasilitas itu akan membuat masyarakat berpenghasilan kecil dan menengah tetap bisa menjangkau barang-barang kebutuhan pokok. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat perlakuan PPN atas sembako sama dengan kondisi saat ini.

"Walaupun ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak, tetapi akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Yasonna mengatakan pemerintah melalui UU HPP mengatur mengenai perluasan basis pajak PPN dengan mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN sehingga lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Pengurangan pengecualian itu salah satunya terjadi pada barang kebutuhan pokok.

Meski demikian, ia menegaskan perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan dan asas kemanfaatan, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.

Untuk itu, melalui beleid yang sama, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan atas barang kebutuhan pokok. Keputusan tersebut juga sejalan dengan usulan seluruh fraksi di DPR yang meminta kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Dengan demikian, optimalisasi penerimaan negara diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum," ujar Yasonna.

Selain barang kebutuhan pokok, fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan juga berlaku pada jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, serta beberapa jenis jasa lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M