Kabupaten Kuantan Singingi

Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Lima Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Mei 2020 | 16:00 WIB
Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Lima Aplikasi Ini

Ilustrasi.

TELUK KUANTAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menggandeng sejumlah aplikasi sebagai saluran pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) secara elektronik.

Jafrinaldi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi, mengatakan lima perusahaan startup digandeng untuk menjadi sarana pembayaran PBB-P2 antara lain Gopay, Traveloka, Bukalapak, Tokopedia, dan LinkAja.

“Bayar PBB semakin mudah dan tidak perlu datang lagi ke kantor Bapenda, apalagi sampai mengantri,” katanya dikutip Senin (4/5/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dengan menggandeng lima aplikasi itu, lanjut Jafrinaldi, masyarakat kini bisa membayar kewajiban pajak melalui gawai. Dia juga mengingatkan untuk mengunduh terlebih dahulu lima aplikasi yang sudah bekerja sama dengan Bapenda tersebut.

Perluasan saluran pembayaran PBB semakin memudahkan masyarakat dengan beragamnya cara membayar pajak. Dengan demikian kadar pelayanan publik juga ikut meningkat dengan adanya kerja sama dengan perusahaan startup.

Selama ini, masyarakat dapat membayar PBB baru bisa dilakukan melalui bank daerah yakni Bank Riau Kepri. Caranya bisa langsung datang ke kantor cabang atau melalui ATM Bank Riau Kepri yang tersebar di wilayah Provinsi Riau.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Ke depannya, lanjut Jafrinaldi, inovasi tidak hanya berhenti dengan pembayaran pajak lewat elektronik. Waralaba ritel seperti Indomaret dan Alfamart ditargetkan dapat menjadi saluran pembayaran pajak daerah pada tahun tahun ini.

“Ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat Kuansing untuk mendapatkan layanan, terlebih dalam masa pandemi Covid-19 semua pelayanan diupayakan secara online,” tutur Jafrinaldi dilansir dari Go Riau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara