KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Barang dari Luar Negeri, Penumpang Harus Isi Customs Declaration

Dian Kurniati
Jumat, 10 Juni 2022 | 18.30 WIB
Bawa Barang dari Luar Negeri, Penumpang Harus Isi Customs Declaration

Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan pengisian customs declaration seiring dengan makin ramainya kegiatan perjalanan wisata ke luar negeri.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan customs declaration merupakan pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.

Menurutnya, setiap penumpang dari luar negeri harus mematuhi ketentuan pemberitahuan pabean, termasuk mengenai customs declaration.

"Kepada para pelaku perjalanan ke luar negeri. Saat pulang ke Tanah Air, ada prosedur barang bawaan penumpang, seperti pelaporan dan fasilitas untuk barang bawaan penumpang atas pungutan negara," katanya, dikutip pada Jumat (10/7/2022).

Nirwala menuturkan customs declaration menjadi dokumen awal yang dipakai DJBC untuk memeriksa barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal itu sejalan dengan tugas DJBC sebagai community protector untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya.

Dalam hal ini, lanjutnya, penumpang harus mengisi dokumen dengan benar dan jujur sehingga proses pemeriksaannya menjadi lebih mudah.

Formulir customs declaration biasanya dibagikan kepada penumpang sejak di dalam pesawat atau sebelum kedatangan di Indonesia. Formulir tersebut juga dapat diperoleh di meja layanan mandiri sesaat sebelum memasuki tempat pemeriksaan DJBC.

Pengisian customs declaration tidak hanya dapat dilakukan melalui dokumen fisik. Saat ini, beberapa bandara sudah menerapkan electronic customs declaration (e-CD) untuk memudahkan penumpang mengisi formulir.

Nirwala juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan tidak membawa barang berbahaya ketika kembali ke Indonesia. Selain itu, masyarakat juga perlu waspada apabila menerima titipan bagasi dari orang lain.

"Perhatikan keamanan barang bawaan/bagasi. Jangan terima titipan bagasi orang lain, apalagi dari orang yang tidak dikenal atau baru kenal," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.