ADMINISTRASI PAJAK

Banyak yang Susah Login DJP Online, Ditjen Pajak: Sekarang Lancar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2020 | 10:55 WIB
Banyak yang Susah Login DJP Online, Ditjen Pajak: Sekarang Lancar

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah Single Login diluncurkan, sejumlah wajib pajak mengaku kesulitan saat hendak mengakses sistem DJP Online. Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait kendala yang dihadapi oleh wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan hambatan yang dialami oleh wajib pajak saat hendak masuk (login) ke dalam DJP Online murni kendala teknis. Hal ini tidak lepas dengan penambahan fitur pelayanan di sistem DJP Online.

"Kalau awal-awal penerapan memang ada sedikit kendala di konfigurasi sistem,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Iwan menyebutkan kendala dalam konfigurasi tersebut sebagai imbas dari sistem DJP Online yang berfungsi sebagai single-sign-on (SSO) pelayanan berbasis elektronik. Salah satu penambahan fitur dalam DJP Online adalah layanan untuk pembuatan kode billing. Simak artikel ‘Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini’.

Pada tahap awal implementasi penambahan fitur itu memunculkan kendala. Salah satu yang banyak dikeluhkan wajib pajak adalah tidak login ke DJP Online meskipun sudah memasukkan NPWP dan kata sandi yang tepat. Simak artikel ‘Masih Susah Masuk DJP Online? Coba Cara dari DJP Ini’.

Iwan memastikan pada pekan ini sistem sudah berjalan normal. Wajib pajak, disebutnya, sudah dapat login tanpa kendala dalam sistem DJP Online. “Kalau sekarang sudah lancar. Insyaallah sudah oke,” tegas Iwan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Seperti diketahui, DJP tengah mencanangkan SSO sebagai sarana tunggal pelayanan untuk wajib pajak berbasis elektronik. Laman DJP Online disiapkan sebagai saluran tunggal bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakanya.

Langkah DJP untuk mengarah pada SSO, salah satunya ditandai dengan berhenti beroperasinya SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id). Baca artikel ‘SSE1 & SSE3 Tidak Dipakai Lagi, DJP Mengarah ke SSO, Apa Itu?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Februari 2020 | 09:48 WIB

dari kemarin - sekarang tdk bs login. apakah ad alamat terbaru lapor pajak online ???

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT