JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan akun X (dulu Twitter) Kring Pajak tidak bisa merespons pertanyaan yang disampaikan wajib pajak melalui mention untuk sementara waktu.
Saat ini, akun Kring Pajak di X sedang dalam proses pemeliharaan sistem. Wajib pajak pun diarahkan untuk memanfaatkan saluran Kring Pajak lainnya apabila memiliki pertanyaan atau kendala soal layanan pajak.
"Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan, saat ini sedang dilakukan pemeliharaan sistem sehingga akun Twitter (X) Kring Pajak belum dapat menjawab pertanyaan Kawan Pajak melalui mention," bunyi cuitan akun X Kring Pajak, Selasa (13/1/2026).
Layanan Kring Pajak biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan. Nantinya, akan ada petugas yang akan menjawab pertanyaan wajib pajak atau memberi solusi atas permasalahan yang ditemui.
Di media sosial X, wajib pajak biasanya menyampaikan pertanyaan melalui mention akun @kring_pajak. Untuk pertanyaan yang sifatnya umum, Kring Pajak juga akan menjawabnya secara langsung.
Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak nonaktif, serta pengaduan.
Selama masa pemeliharaan sistem, wajib pajak yang memiliki pertanyaan diarahkan untuk mengakses saluran Kring Pajak lain yang tersedia. Saluran tersebut meliputi telepon 1500200, email [email protected], live chat pada laman http://pajak.go.id, Instagram pada akun @kringpajak1500200, dan Tiktok pada akun @kring_pajak.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya, Kak," tulis Kring Pajak di X. (dik)
