KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Daerah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Periset

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Mei 2021 | 11:18 WIB
Banyak Daerah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Periset

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemutihan pajak kendaraan bermotor diproyeksi masih akan menjadi salah satu insentif yang diberikan banyak pemerintah daerah pada tahun ini.

Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan sejauh ini, sudah ada 15 provinsi yang sudah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan pada catatan DDTC Fiscal Research, ada 18 provinsi yang mengadakan program tersebut pada tahun lalu.

“Hal ini mengindikasikan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi cara yang efektif dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19,” ujarnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Adapun 15 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor antara lain Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, Papua Barat, dan Jawa Timur.

Ayumi mengatakan hampir seluruh lapisan masyarakat memiliki kendaraan bermotor. Dengan demikian, pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor menjadi daya tarik bagi pemilik kendaraan. Insentif tersebut dapat membantu kelancaran cash flow masyarakat.

Banyaknya pemerintah daerah yang memilih kebijakan tersebut menunjukkan adanya perhatian besar terhadap pemulihan ekonominya. Apalagi, mayoritas penerimaan pajak daerah di tingkat provinsi umumnya berasal dari jenis pajak tersebut.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Berdasarkan pada kalkulasi DDTC Fiscal Research, penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2019 rata-rata mencapai 31,4% dari total penerimaan pajak daerah di setiap provinsi. Simak pula ulasan mengenai profil pajak berbagai daerah dalam subkanal Profil Daerah.

Jika kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama ini masih rendah, sambung Ayumi, bisa saja insentif tersebut meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek. Hal ini dikarenakan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak terdorong untuk melunasinya.

Namun demikian, jika kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan terlalu sering, efektivitas insentif tersebut juga akan menurun. Hal ini dikarenakan masyarakat menjadi terus memiliki ekspektasi kebijakan serupa pada masa mendatang (Kristiaji, 2017).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Oleh karena itu, sambung Ayumi, perlu juga pertimbangan pemberlakuan pemutihan pajak hanya untuk kendaraan bermotor tertentu. Misalnya, insentif tersebut hanya berlaku untuk sepeda motor atau jenis kendaraan lain yang umumnya dimiliki kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atau menengah ke bawah.

“Dengan demikian, hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan saja yang dapat memanfaatkan insentif tersebut,” imbuh Ayumi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi