KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Dimulai 20 Maret 2023

Dian Kurniati | Senin, 06 Maret 2023 | 14:40 WIB
Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Dimulai 20 Maret 2023

Konferensi pers mengenai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan program bantuan berupa subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023.

Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan bantuan subsidi diperlukan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga penting untuk menarik minat investor kendaraan listrik menanamkan modalnya di Indonesia.

“Indonesia perlu mengantisipasi hal tersebut dengan berikan insentif KBLBB agar Indonesia menjadi tempat yang menarik juga untuk produsen KBLBB," katanya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Luhut mengatakan pemberian bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik sejalan dengan Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Menurutnya, pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik telah jamak dilakukan negara lain, termasuk Thailand. Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar ada perumusan kebijakan yang dapat meningkatkan daya tarik investasi Indonesia di bidang kendaraan listrik.

Pemerintah pun berupaya membuat program yang tidak kalah menarik untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dibandingkan dengan negara lain.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Secara umum, Indonesia telah memiliki berbagai keunggulan untuk menarik investor kendaraan listrik, seperti pasar yang besar dan persediaan bahan baku. Dia berharap pemberian bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik efektif meningkatkan daya tawar Indonesia di mata investor.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan telah menghitung besaran bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Pemberian bantuan tersebut diberikan untuk kendaraan listrik baru dan konversi.

Pada sepeda motor listrik baru, subsidi diberikan kepada 200.000 unit kendaraan pada 2023 senilai Rp7 juta per unit. Subsidi akan diberikan kepada sepeda motor listrik yang memenuhi kriteria, yakni diproduksi di dalam negeri dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 40%. Produsen yang ditetapkan juga dilarang menaikkan harga jual selama periode subsidi berlangsung.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Terhadap kendaraan konversi dari berbahan bakar minyak menjadi listrik juga diberikan subsidi senilai Rp7 juta per unit. Subsidi diberikan untuk 50.000 unit kendaraan konversi pada tahun ini. Subsidi diutamakan diberikan kepada kelompok UMKM khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan produktif ultramikro (BPUM), serta pelanggan listrik berkapasitas 450-900 VA.

"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS