DENMARK

Bantu Pengusaha Jaga Likuiditas, Pemerintah Tambah Dosis Stimulus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 12:30 WIB
Bantu Pengusaha Jaga Likuiditas, Pemerintah Tambah Dosis Stimulus

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOPENHAGEN, DDTCNews – Komisi Eropa menyetujui proposal Pemerintah Denmark yang meminta tambahan insentif kepada pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19, khususnya terhadap usaha kecil dan menengah (UKM).

Pemerintah Denmark menyatakan proposal tambahan kebijakan insentif yang diajukan pemerintah untuk tahun ini hanya fokus kepada UKM. Hal ini dikarenakan UKM masih membutuhkan bantuan pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi pada kegiatan usaha.

"Para pelaku UKM merupakan sektor yang terkena dampak paling parah dari pandemi virus Corona, sehingga perlu dibantu agar tetap bisa melanjutkan kegiatan usaha," tulis proposal Pemerintah Denmark kepada Komisi Eropa dikutip Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Komisi Eropa menyetujui tambahan insentif bagi pelaku UKM di Denmark dengan nilai bantuan senilai €4 juta atau setara dengan Rp68 miliar. Skema tersebut mendapatkan lampu hijau karena memenuhi syarat state aid Uni Eropa dalam penanggulangan pandemi.

Nanti, insentif yang diberikan terbagi dalam dua jenis fasilitas. Pertama, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi bunga kredit pelaku UKM. Kedua, pemberian insentif berupa pajak ditanggung pemerintah untuk gaji pekerja pelaku usaha UKM.

Insentif tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha sampai dengan 30 Juni 2021. Sementara itu, untuk setiap pungutan pajak yang ditangguhkan wajib dilunasi pelaku usaha paling lambat pada 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

UKM di Denmark bisa mengakses laman resmi Komisi Eropa bidang persaingan usaha untuk mengetahui lebih detail terkait dengan kerangka kerja bantuan negara (state aid) sementara, termasuk informasi bantuan negara yang tersedia di Uni Eropa tahun ini.

"Komisi menyimpulkan tindakan tersebut [bantuan Pemerintah Denmark] diperlukan, tepat sasaran dan proporsional untuk memperbaiki gangguan serius dalam perekonomian negara anggota," terang Komisi Eropa seperti dilansir eureporter.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara