PENERIMAAN PAJAK

Banggar Sepakati Target Penerimaan Perpajakan 2022 Rp1.510 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 12:48 WIB
Banggar Sepakati Target Penerimaan Perpajakan 2022 Rp1.510 Triliun

Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Gedung DPR, Selasa (28/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati target penerimaan perpajakan pada tahun depan senilai Rp1.510 triliun atau lebih tinggi dari target usulan pemerintah senilai Rp1.506,9 triliun.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan target penerimaan perpajakan 2022 naik 0,2% dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2022. Menurutnya, kenaikan target tersebut dapat dicapai dengan melakukan beberapa langkah optimalisasi.

"Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, dan Pembiayaan sudah diterima, disahkan, dan disetujui," katanya, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Sementara itu, anggota Banggar Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan kenaikan penerimaan tersebut terjadi, baik pada sisi pajak maupun kepabeanan dan cukai. Target penerimaan pajak 2022 naik 0,16% dari usulan pemerintah Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265 triliun.

Dari sisi kepabeanan dan cukai, target setoran naik 0,4% dari Rp244 triliun menjadi Rp245 triliun. Dia berharap target penerimaan perpajakan dapat tercapai seiring dengan upaya-upaya optimalisasi, termasuk melalui reformasi perpajakan, dari pemerintah.

"Kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut didapatkan dari hasil optimalisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,07 triliun dan hasil optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp1,0 triliun," ujarnya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Secara umum, penerimaan negara disepakati naik dari Rp1.840,7 triliun menjadi Rp1.846,1 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510,0 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,6 triliun.

Banggar juga menyepakati belanja negara senilai Rp2708,7 triliun atau naik dari usulan awal Rp2.714 triliun. Pada belanja pemerintah pusat, angka yang disepakati senilai Rp1943,7 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp945,0 triliun dan belanja non-K/L Rp998,8 triliun.

Kemudian, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) disepakati senilai Rp770,4 triliun, yang terdiri atas transfer daerah Rp702,4 triliun dan dana desa Rp68 triliun. Dengan postur sementara tersebut, defisit anggaran ditargetkan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP