Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang mulai 1 Januari 2024. DJP akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai gantinya. Lantas, bagaimana jika saat ini ada cabang yang belum mempunyai NPWP?
DJP mengatakan cabang yang belum memiliki NPWP cabang sampai dengan 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran NPWP cabang. Ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022. Simak pula ‘Ditjen Pajak: Mulai 1 Januari 2024, NPWP Cabang akan Dihapus’.
“Cabang yang belum memiliki NPWP cabang sampai dengan 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran NPWP cabang dan akan diberikan NPWP cabang dan NITKU,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (8/8/2023).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4) PMK 112/2022, NPWP cabang yang diterima saat pendaftaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022, wajib pajak menggunakan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024.
Selain itu, terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, NITKU yang diberikan DJJP tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. Simak ‘NPWP Cabang Bakal Dihapus, Identitas di Bukti Potong Pajak Pakai Apa?’.
“Ketika implementasi SIAP (sistem inti administrasi perpajakan) pada 2024, kantor pusat dapat melakukan perubahan data untuk menambahkan alamat cabang dan akan diberikan NITKU secara langsung di setiap KPP terdekat maupun secara online,” imbuh DJP. (kaw)