ADMINISTRASI PAJAK

Bakal Diganti NITKU, Bagaimana Cabang yang Sekarang Belum Ber-NPWP?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Bakal Diganti NITKU, Bagaimana Cabang yang Sekarang Belum Ber-NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang mulai 1 Januari 2024. DJP akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai gantinya. Lantas, bagaimana jika saat ini ada cabang yang belum mempunyai NPWP?

DJP mengatakan cabang yang belum memiliki NPWP cabang sampai dengan 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran NPWP cabang. Ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022. Simak pula ‘Ditjen Pajak: Mulai 1 Januari 2024, NPWP Cabang akan Dihapus’.

“Cabang yang belum memiliki NPWP cabang sampai dengan 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran NPWP cabang dan akan diberikan NPWP cabang dan NITKU,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4) PMK 112/2022, NPWP cabang yang diterima saat pendaftaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022, wajib pajak menggunakan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024.

Selain itu, terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Seperti diberitakan sebelumnya, NITKU yang diberikan DJJP tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. Simak ‘NPWP Cabang Bakal Dihapus, Identitas di Bukti Potong Pajak Pakai Apa?’.

“Ketika implementasi SIAP (sistem inti administrasi perpajakan) pada 2024, kantor pusat dapat melakukan perubahan data untuk menambahkan alamat cabang dan akan diberikan NITKU secara langsung di setiap KPP terdekat maupun secara online,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS