JAKARTA, DDTCNews - Masih dalam suasana libur Lebaran, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan coretax administration system tidak bisa diakses sementara waktu pada malam ini hingga besok siang. Melalui pengumuman resmi, DJP lantas menyampaikan permintaan maaf atas kebijakan ini.
DJP berdalih waktu henti yang terjadi pada malam ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sistem. Pada akhirnya, perbaikan ini bertujuan memberikan layanan yang optimal bagi wajib pajak ke depannya.
"DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP pada Selasa, 1 April 2025 pukul 18.00 WIB sampai dengan Rabu 2 April 2025 pukul 12.00 WIB," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Selasa (1/4/2025).
DJP menyampaikan bahwa waktu henti malam ini akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi coretax system, https://coretaxdjp.pajak.go.id.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP.
Meski tidak ada penjelasan lebih mendetail lagi, downtime malam ini sejalan dengan komitmen DJP untuk terus memperbaiki coretax system. Seperti diketahui, sejak diluncurkan pada awal Januari 2025, coretax system masih memunculkan sejumlah kendala teknis oleh wajib pajak.
DJP sendiri mengeklaim coretax system sudah mengalami berbagai perbaikan. Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, coretax system telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.
Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan coretax system oleh DJP pada periode akhir Februari. Latensi login pada awal Februari mencapai 4,1 detik, saat ini 0,012 detik (12 milidetik). Latensi registrasi awalnya 5,8 detik, saat ini 0,045 detik (45 milidetik).
Kemudian, latensi penerbitan faktur pajak pada awal Februari mencapai 10 detik, saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT turun dari 29,28 detik, menjadi saat ini 3,93 detik; dan latensi pembuatan bukti potong turun dari 16,6 detik menjadi 0,29 detik.
Sampai dengan pertengahan Maret 2025, coretax system telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 136.969.276 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.035.902 faktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk masa pajak Maret. (sap)