Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Masa transisi pembuatan faktur yang tidak sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024 telah berakhir. Sebelumnya, Ditjen pajak (DJP) memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Masa transisi itu diberikan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi penerbitan faktur pajaknya sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Pemberian masa transisi tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perdirjen No. PER-1/PJ/2025 dan telah ditegaskan melalui Keterangan tertulis No. KT-01/2025.
“Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan PER-1/PJ/2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025,” bunyi penggalan KT-01/2025, dikutip pada Kamis (3/4/2025).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PJ/2025, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dan tarif PPN 12% dianggap telah memenuhi ketentuan.
Begitu pula dengan faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan DPP dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dan tarif 11% juga dianggap telah memenuhi ketentuan.
Merujuk Pasal 3 PMK 131/2024, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah semestinya mencantumkan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga jual/penggantian/nilai impor dan tarif PPN 12%.
Namun, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sistem penerbitan faktur pajaknya selama masa transisi. Selama masa transisi tersebut, faktur pajak yang tidak mencantumkan DPP dan tarif PPN sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024 dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Artinya, memasuk April 2025 masa transisi pembuatan faktur pajak dalam PER-1/PJ/2025 telah berakhir. Dengan demikian, pelaku usaha harus membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. (sap)