Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Semarang. Foto: DJBC
SEMARANG, DDTCNews - Sebuah mobil boks dicegat oleh petugas bea cukai di Jalan Raya Tingkir-Suruh, Kabupaten Semarang, pertengahan Maret 2025 lalu.
Mobil boks itu ketahuan mengangkut rokok ilegal dengan nilai Rp1 miliar. Secara terperinci, rokok yang diamankan sebanyak 316 bale dan 100 slop berbagai merek tanpa pita cukai. Totalnya ada 676.000 batang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp504 juta.
"Beberapa merek rokok yang ditemukan antara lain Dubai, Flash Bold, Dalil Bold, Pro Seven Click Blueberry, dan Geboy Flavour," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Minggu (6/4/2025).
Selanjutnya, seluruh barang bukti telah kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Megah mengungkapkan operasi penindakan rokok ilegal tersebut diawali dari informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil boks.
Petugas kemudian menelusuri dan menghentikan mobil tersebut pada Kamis (13/03) malam. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang sopir berinisial MM dan MS.
Megah menegaskan operasi ini merupakan upaya Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara. Bea Cukai juga akan menyelidiki jaringan di balik pengiriman rokok ilegal ini dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Megah. (sap)