ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Simak Lagi Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 28 Maret 2025 | 12.00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Perpanjangan jangka waktu tersebut diberikan untuk paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu jika tak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena suatu alasan. Misal, karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya.

“...sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh” bunyi penggalan memori penjelasan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, dikutip pada Jumat (28/3/2025).

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Perincian ketentuan perpanjangan jangka waktu itu diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 PMK 243/2014.

Sesuai dengan Pasal 14 PMK 243/2014, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.

Dengan demikian, bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 31 Maret 2025.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 30 April 2025.

Selain itu, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut harus dilampiri dengan 3 dokumen. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.

Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 15 PMK 243/2014, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut melalui 3 cara. Pertama, secara langsung. Kedua, pos dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Keempat, e-PSPT.

“Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan,” bunyi Pasal 16 PMK 243/2014.

Bagi wajib pajak yang menggunakan e-PSPT, terdapat 4 dokumen yang perlu disiapkan sebagai lampiran. Pertama, formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (Formulir SPT Y). Simak Apa Itu Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?

Formulir tersebut terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan kategori wajib pajak , yaitu untuk wajib pajak orang pribadi (Formulir 1770-Y), untuk wajib pajak badan (Formulir 1771-Y), dan untuk wajib pajak dengan pembukuan dolar Amerika Serikat (Formulir 1771-$Y). Formulir itu dapat didownload pada bagian petunjuk pengisian e-PSPT.

Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat pernyataan dari kantor akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai (apabila laporan keuangan diaudit oleh akuntan public). Keempat, perhitungan PPh Pasal 26 (jika ada). Simak Apa Itu e-PSPT? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.