AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk Resiprokal, Khusus China Naik Jadi 125 Persen

Muhamad Wildan
Kamis, 10 April 2025 | 10.48 WIB
Trump Tunda Bea Masuk Resiprokal, Khusus China Naik Jadi 125 Persen

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk menunda pengenaan bea masuk resiprokal selama 90 hari.

Dengan penundaan tersebut, barang impor dari seluruh negara-negara ke AS hanya akan dikenakan bea masuk dengan tarif dasar (baseline tariff) sebesar 10%. Adapun bea masuk dengan tarif dasar 10% tersebut telah diberlakukan sejak 5 April 2025.

"Lebih dari 75 negara telah menghubungi AS untuk menegosiasikan solusi. Mengingat negara-negara ini tidak menerapkan retaliasi terhadap AS, saya menunda bea masuk resiprokal selama 90 hari," tulis Trump pada akun Truth Social miliknya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Namun, perlu dicatat, penundaan pengenaan bea masuk resiprokal di atas tidak diberlakukan terhadap China. Khusus untuk barang impor dari China, Trump justru meningkatkan tarif bea masuk dari 104% menjadi 125%.wil

Keputusan Trump tersebut merupakan respons atas langkah China yang meningkatkan tarif bea masuk atas barang AS dari hanya 34% menjadi sebesar 84%.

"Oleh karena kurangnya rasa hormat China terhadap pasar dunia, saya menaikkan bea masuk yang dikenakan AS kepada China menjadi 125% yang berlaku segera," ujar Trump.

Penurunan tarif bea masuk juga tidak diberlakukan atas barang impor dari Kanada dan Meksiko. Khusus atas barang impor dari kedua negara tersebut, tarif bea masuk yang berlaku adalah sebesar 25%.

Namun, dalam hal barang yang diimpor tercakup dalam United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA) maka barang tersebut dibebaskan dari pengenaan bea masuk.

Sebagai informasi, AS awalnya memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal dengan tarif khusus atas impor dari beragam negara mulai 9 April 2025. Makin tinggi defisit neraca dagang AS terhadap negara tersebut, makin tinggi pula bea masuk resiprokal yang diterapkan.

Untuk barang impor asal Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%, lebih rendah ketimbang tarif bea masuk resiprokal terhadap Thailand dan Vietnam yang masing-masing sebesar 36% dan 46%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.