Gubernur Jawa Tengah terpilih Ahmad Luthfi (kanan) bersama Bupati Pati terpilih Sudewo (kiri) menunjukan formulir pendaftaran sebelum menjalani tes kesehatan dan pengambilan tanda pangkat di Kantor Kemendagri, Jakarta, Minggu (16/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
SEMARANG, DDTCNews - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut mengingatkan wajib pajak di wilayahnya untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Luthfi mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir. Menurutnya, penyampaian SPT kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.
"Lapor pajak hari ini melalui e-filing di djponline.pajak.go.id," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjateng1, Selasa (18/3/2024).
Luthfi mengatakan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Menurutnya, kepatuhan wajib pajak juga bakal mendukung tercapainya masyarakat yang sejahtera.
"Pajak kuat, APBN sehat, masyarakat sejahtera," ujarnya.
Walaupun coretax administration system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)