PMK 81/2024

Omzet Rp4,8 Miliar? Wajib Pajak Dikukuhkan Jadi PKP di KPP Terdaftar

Muhamad Wildan
Minggu, 30 Maret 2025 | 15.30 WIB
Omzet Rp4,8 Miliar? Wajib Pajak Dikukuhkan Jadi PKP di KPP Terdaftar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha dengan omzet melampaui Rp4,8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada tempat wajib pajak terdaftar.

Dalam hal PKP adalah wajib pajak badan, tempat wajib pajak terdaftar adalah kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, tempat wajib pajak terdaftar adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak.

"Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) melaporkan usahanya pada KPP tempat wajib pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)," bunyi Pasal 61 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip Minggu (30/3/2025).

Perlu dicatat, terdapat ketentuan khusus dalam hal PKP memiliki kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan tempat kegiatan usaha di luar KPBPB. Untuk PKP ini, tempat kegiatan usaha di luar KPBPB diperlakukan sebagai tempat pelaporan usaha.

Dalam hal PKP yang berkedudukan di KPBPB memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha di luar KPBPB, PKP harus menentukan salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pelaporan usaha.

Lebih lanjut, terdapat ketentuan khusus pula dalam hal tempat kedudukan PKP adalah kantor virtual.

Agar kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan, penyedia jasa kantor virtual juga harus sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik untuk tempat kegiatan usaha, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

"Kantor virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor," bunyi Pasal 1 angka 75 PMK 81/2024.

Tak hanya itu, penyedia jasa kantor virtual harus memiliki dokumen yang menunjukkan adanya kontrak antara penyedia jasa kantor virtual dan PKP. Kantor virtual juga harus memiliki dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin berupa nomor induk berusaha (NIB) atau dokumen sejenis.

Bila kriteria-kriteria di atas tidak terpenuhi oleh penyedia jasa kantor virtual maka kantor virtual dimaksud tidak bisa digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.