KEBIJAKAN PAJAK

Tertekan Tarif Trump, Pengusaha Minta Lagi Relaksasi Angsuran PPh 25

Dian Kurniati
Kamis, 10 April 2025 | 11.30 WIB
Tertekan Tarif Trump, Pengusaha Minta Lagi Relaksasi Angsuran PPh 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah kembali memberikan relaksasi angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 di tengah tekanan ekonomi akibat kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan pengusaha membutuhkan arus kas yang lebih longgar di tengah ketidakpastian perekonomian global. Terlebih, ketika pemerintah mendorong pengusaha meningkatkan impor barang asal AS untuk memperkecil defisit neraca perdagangan Indonesia dari AS.

"Kita kalau bisa itu [relaksasi angsuran PPh Pasal 25] sangat membantu," katanya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Jemmy mengatakan pengusaha siap meningkatkan impor beberapa komoditas dari AS. Bagi sektor tekstil, pengusaha dapat meningkatkan impor kapas sebagai bahan baku industri tekstil.

Menurutnya, harga barang dari AS relatif bersaing dibandingkan dengan negara lain. Namun, pengusaha juga mengharapkan insentif pajak untuk melonggarkan arus kas.

Tidak hanya relaksasi angsuran PPh Pasal 25, pengusaha turut mengusulkan pemangkasan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

"Mudah-mudahan kita harapkan pemerintah segera keluarkan PMK yang bisa membantu pressure di industri," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan telah menyiapkan beberapa langkah untuk menjaga aktivitas perdagangan Indonesia-AS. Kemenkeu utamanya siap memberikan kemudahan administrasi perpajakan untuk memudahkan para pengusaha.

Selain itu, Kemenkeu membuka ruang untuk mengkaji usulan penurunan tarif pajak atas impor barang asal AS. Termasuk untuk usulan relaksasi angsuran PPh Pasal 25, Kemenkeu juga bakal mengkajinya.

"Nanti kita lihat," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu.

Sebelumnya, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara. Makin tinggi defisit neraca dagang AS terhadap negara tersebut, makin tinggi pula bea masuk resiprokal yang diterapkan.

Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Mengenai relaksasi angsuran pajak, pemerintah sempat memberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ketika pandemi Covid-19. Insentif ini bertujuan melonggarkan arus kas perusahaan yang sedang mengalami tekanan.

Pada saat itu, pemerintah memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, yang kemudian dinaikkan menjadi 50%. Secara periodik, pemerintah juga mengevaluasi bidang-bidang usaha tertentu yang dapat menikmati insentif ini. Insentif tersebut diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2022.

Di sisi lain, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 juga telah mengatur ketentuan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.

Wajib pajak yang dapat menunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun berjalan bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pengajuan permohonan dinamisasi turun PPh Pasal 25 tersebut juga harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh, serta besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.