Ilustrasi. Mahasiswa jurusan teknik elektro Telkom Unviersity Surabaya Reza Dwi Septianto (tengah), Naufal Tsani Firjatullah (kiri), dan Annisa Rizky Prihastiwi (kanan) menguji coba purwarupa dispenser obat E-Meddis di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Moch Asim/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lapor SPT Tahunan tetap perlu dilakukan meski wajib pajak yang bersangkutan tidak memiliki penghasilan.
Sama halnya dengan mahasiswa yang memiliki NPWP tetap belum bekerja. Jika NPWP-nya aktif maka tetep perlu lapor SPT Tahunan. Kondisi ini dialami oleh seorang netizen yang mengaku sebagai mahasiswa, yang mendaftarkan NPWP pada 2024 lalu hanya untuk persyaratan mengikuti lomba.
"Saya belum memiliki penghasilan. Apakah saya tetap harus melaporkan SPT Tahunan 2024?" kata mahasiswa tersebut kepada @kring_pajak, Jumat (21/3/2025).
Merespons pertanyaan itu, contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan tetap perlu melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam kondisi tak berpenghasilan, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan dengan form 1770SS berstatus Nihil.
Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online, belum memakai saluran coretax administration system.
Nah, untuk selanjutnya, apabila memang mahasiswa itu tidak berpenghasilan sama sekali maka dirinya bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-aktif (non-efektif/NE).
Permohonan penetapan wajib pajak non-aktif dapat dilakukans ecara elektronik melalui akun coretax system (coretaxdjp.pajak.go.id).
Permohonan dapat diajukan secara online melalui akun coretax system dengan login terlebih dulu. Kemudian, pada menu Portal Saya pilih Perubahan Status lalu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Dalam hal wajib pajak tidak dapat melaksanakan permintaan WP NE secara elektronik, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP.
Permohonan penetapan wajib pajak nonaktif secara tertulis dapat diajukan dengan mengisi dan menandatangani formulir Penetapan WP NE sesuai dengan lampiran Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Formulir itu bisa diunduh di https://pajak.go.id/id/formulir-page. Jangan lupa juga melampirkan surat pernyataan WP NE dan dokumen pendukung. (sap)