ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Cabang Bakal Dihapus, Identitas di Bukti Potong Pajak Pakai Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2023 | 10:12 WIB
NPWP Cabang Bakal Dihapus, Identitas di Bukti Potong Pajak Pakai Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang mulai tahun depan, identitas dalam bukti potong pajak penghasilan (PPh) tidak secara otomatis akan diganti dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Dalam laman resminya, DJP mengatakan jika instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) memotong pajak vendor yang berstatus cabang, bukti potong PPh yang diterbitkan akan memuat NPWP pusat. Simak pula ‘NPWP Cabang Dihapus Mulai 1 Januari 2024, DJP Bakal Beri NITKU’.

“Dalam hal ILAP melakukan pemotongan pajak terhadap vendor yang berstatus cabang maka dalam bukti potong PPh yang diterbitkan oleh ILAP akan memuat NPWP pusat, baik dari sisi identitas pemotong maupun pihak vendor yang dipotong,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

DJP mengatakan tambahan informasi mengenai NITKU dalam bukti potong PPh tetap ada. Namun, informasi tersebut terbatas pada NITKU ILAP selaku pihak pemotong. Hal ini untuk menunjukkan informasi kantor cabang ILAP yang melakukan transaksi pemotongan kepada vendor.

“Dalam hal ILAP memberikan hak akses kepada kantor cabangnya untuk menerbitkan bukti potong PPh,” imbuh DJP.

Seperti diberitakan sebelumnya, NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. NITKU terbatas sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan alamat utama. NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi kawasan-kawasan berfasilitas.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Hingga 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberi NITKU secara jabatan. Setelah 1 Januari 2024 atau sesudah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP) diimplementasikan, cabang yang belum ber-NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapat NITKU dengan melakukan perubahan data.

“Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut maka DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU atas kantor cabang tersebut,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS