ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak: Mulai 1 Januari 2024, NPWP Cabang akan Dihapus

Redaksi DDTCNews
Senin, 07 Agustus 2023 | 13.43 WIB
Ditjen Pajak: Mulai 1 Januari 2024, NPWP Cabang akan Dihapus

Ilustrasi. Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Minggu (6/8/2023). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan tentang pajak dan manfaatnya kepada masyarakat. DJP juga menyampaikan pentingnya integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 1 Januari 2024, Ditjen Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

DJP mengatakan NPWP cabang masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Setelah itu, mulai 1 Januari 2024, otoritas akan memberikan NITKU. Adapun NITKU berisi 22 digit yang terdiri atas 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki wajib pajak.

“Mulai 1 Januari 2024, NPWP cabang akan dihapuskan dan akan diberikan NITKU sebagai sarana administrasi,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Menurut DJP, NITKU akan diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak. Adapun daftar NITKU atas masing-masing tempat kegiatan usaha tersebut dapat diakses secara elektronik pada DJP Online.

“NITKU yang di-generate oleh sistem DJP akan digunakan bersama dengan pihak lainya, termasuk DJBC (Ditjen Bea dan Cukai) yang telah memiliki sistem yang terkoneksi dengan sistem DJP,” tulis DJP.

DJP menegaskan NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. Dengan demikian, NITKU terbatas sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan alamat utama. NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi kawasan-kawasan berfasilitas.

DJP mengatakan sampai dengan 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan.

Setelah 1 Januari 2024 atau setelah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP) diimplementasikan, cabang yang belum ber-NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapat NITKU dengan melakukan perubahan data.

“Semua alamat usaha yang berbeda dengan alamat terdaftar diwajibkan memiliki NITKU,” imbuh DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.