KEBIJAKAN PAJAK

Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Dituding Penyebab Ketidakpatuhan

Muhamad Wildan
Kamis, 27 Maret 2025 | 14.30 WIB
Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Dituding Penyebab Ketidakpatuhan

Logo World Bank. (foto: REUTERS/Elizabeth Frantz/File Photo)

JAKARTA, DDTCNews – Ambang batas (threshold) omzet PPh final UMKM dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang sama-sama senilai Rp4,8 miliar dipandang sebagai salah satu penyebab utama dari timbulnya compliance gap dan policy gap dalam sistem pajak Indonesia.

Merujuk pada laporan World Bank bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, threshold PPh final UMKM dan PKP mendorong pelaku usaha untuk menjaga omzetnya sehingga tidak melebihi Rp4,8 miliar. Fenomena ini dikenal sebagai bunching effect.

"Threshold PPh dan PPN yang relatif tinggi turut berkontribusi terhadap besarnya compliance gap dan policy gap," tulis World Bank, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

World Bank menyebut policy gap timbul mengingat wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib menyetorkan PPh badan dan PPN. Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar hanya wajib membayar PPh final sebesar 0,5% dari omzet serta terbebas dari kewajiban memungut dan menyetor PPN.

Sementara itu, compliance gap timbul karena wajib pajak dengan omzet Rp4,8 miliar tidak wajib untuk melakukan pembukuan dan relatif jarang diawasi. Pada gilirannya, kondisi ini meningkatkan ketidakpatuhan.

Untuk menekan policy gap dan compliance gap, pemerintah dipandang perlu menurunkan threshold atau menetapkan regulasi yang mencegah bunching.

"Penurunan threshold omzet serta pemberlakuan regulasi yang mencegah bunching berpotensi mengurangi gap pada penerimaan PPN dan PPh badan," tulis World Bank.

Dalam laporan sebelumnya, World Bank telah meminta Indonesia untuk menurunkan threshold PPh final UMKM dan PKP dari Rp4,8 miliar menjadi tinggal Rp500 juta. Threshold senilai Rp500 juta tersebut lebih sesuai dengan rata-rata threshold di negara berpenghasilan menengah.

"Pengurangan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta akan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem pajak dan mendorong interaksi bisnis formal antara perusahaan kecil dan besar," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Kenteji
baru saja
Saya juga sependapat.. banyak yg pecah2 biar tidak jadi PKP.. skrg kl dipikir.. UMKM apa yg omzetnya 4.8m?? Negara lain paling cmn 1,2M klo di inggris kl ga salah baca 2M.. di indo 4.8m... mungkin yang wajar adalah 1m dan perusahaan tanggung jadi malas pecah2 karena sudah tidak sebesar 4.8m lagi.. yang sudah PKP juga merasa lebih fair dalam persaingan.. tp klo saya setuju di angka 500 juta tp klo mau dinaikim 800 juta jg gpp max di 1.2m
user-comment-photo-profile
Jumadi Hidayah
baru saja
Kalau pajak cukong2 itu bayar semua & tdk ada korupsi, UMKM bisa bebas ajak selamanya.
user-comment-photo-profile
muhadi alhadi
baru saja
Kalau ambang batas PKP benar benar diturunkan maka yang terjadi akan mematikan pelaku UMKM