Ilustrasi.
Â
JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai pemeriksaan pajak kini menjadi lebih efisien seiring dengan penerapan PMK 15/2025.
Febrio mengatakan penerbitan PMK 15/2025 akan mempersingkat durasi pemeriksaan pajak. Menurutnya, pemangkasan durasi pemeriksaan tersebut pada akhirnya bakal meningkatkan kepastian bagi wajib pajak.
"Ini sekali lagi percepatan pemeriksaan pajak. Itu jauh lebih cepat dan lebih efisien," katanya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).
Febrio mengatakan PMK 15/2025 antara lain telah mengatur jangka waktu pemeriksaan yang sebelumnya maksimum 12 bulan kini diubah menjadi hanya 6 bulan. Selain itu, pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing juga dipangkas dari 24 bulan menjadi 10 bulan.
Dia menilai wajib pajak memerlukan kepastian untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, penerbitan PMK 15/2025 juga dapat dimaknai sebagai salah satu kemudahan administrasi di tengah ketidakpastian ekonomi akibat kebijakan tarif Amerika Serikat (AS).
"Transparansi, kecepatan, dan efektivitasnya itu memang bukan hanya gara-gara kita sedang berhadapan dengan Amerika Serikat, tetapi ini memang reform yang memang sudah kita siapkan untuk kemudahan pengusaha," ujarnya.
PMK 15/2025 telah diundangkan pada 14 Februari 2025 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Beleid ini memuat perubahan jangka waktu dalam pemeriksaan pajak.
Misal, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP)dan pelaporannya yang kini dipangkas dari maksimal 2 bulan menjadi maksimal 30 hari sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara PAHP berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.
Kemudian, dalam PMK 15/2025 juga diatur wajib pajak kini hanya diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP maksimal selama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP. Jangka waktu ini lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, yakni maksimal 7 hari kerja.
Selain itu, PMK 15/2025 turut memuat ketentuan pembahasan temuan sementara, yang selama ini dikenal sebagai pra-SPHP. Pembahasan temuan sementara merupakan pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembahasan temuan sementara dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Pembahasan dilakukan lewat penyampaian panggilan pembahasan temuan sementara kepada wajib pajak.
Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, wajib pajak berkesempatan untuk memberikan ataupun memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lainnya. (sap)