Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu resmi mewajibkan masyarakat melampirkan bukti lunas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan keharusan menyampaikan bukti lunas PBB-P2, wajib pajak diharapkan patuh melaksanakan kewajibannya.
"Ini adalah salah satu upaya kami untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).
Nurlia menuturkan kewajiban melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pengurusan dokumen administrasi tersebut telah termuat dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.
Dia menjelaskan pemkot terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak. Dengan upaya tersebut, kinerja PAD diharapkan membaik sehingga berkontribusi terhadap pembangunan kota secara berkelanjutan.
Menurutnya, kewajiban melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pengurusan dokumen administrasi mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bengkulu mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga kecamatan.
Nurlia menyebut pemkot menargetkan PAD senilai Rp249 miliar pada tahun ini. Angka tersebut naik 23,8% dari target tahun sebelumnya yang senilai Rp201 miliar.
"Kami optimistis target ini dapat tercapai dengan strategi yang lebih realistis dan terukur, salah satunya melalui kebijakan wajib lunas PBB ini," ujarnya dilansir harianrakyatbengkulu.bacakoran.co.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi sebelumnya juga sempat menerbitkan SE yang mewajibkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat penerimaan siswa baru di sekolah. Namun, SE tersebut dicabut setelah pemkot menerima banyak penolakan dari masyarakat.
Pembatalan bukti pelunasan PBB-P2 sebagai syarat penerimaan siswa baru di sekolah bertujuan menjaga keadilan dalam akses pendidikan. (rig)