Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung mengeklaim banyak warga negara asing (WNA) yang membangun vila dengan kedok rumah mewah di Badung, Bali dalam rangka menghindari pengenaan pajak daerah.
Adanya praktik penghindaran pajak daerah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Menurutnya, vila berkedok rumah mewah ini menjadi perhatian serius Pemkab Badung.
“Kami akan data kembali terkait dengan keberadaan vila yang berkedok rumah mewah itu. Kami bahkan akan membuat regulasinya. Pekerjaan rumah ini akan kami selesaikan secara bertahap,” kata Wayan, dikutip pada Kamis (10/4/2025).
Sementara itu, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan keberadaan vila berkedok kos-kosan dan rumah mewah tersebut harus segera ditata ulang agar tidak memengaruhi kualitas pariwisata Badung.
“Kalau seperti ini terus, tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah. Hal ini harus dicarikan jalan keluarnya. Ke depan, Badung akan menuju quality tourism. Pintu gerbangnya di Badung dan semestinya pajak dari mereka itu bisa maksimal,” tuturnya.
Pada 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung telah melakukan pendataan terhadap vila-vila yang berkedok rumah mewah. Melalui pendataan tersebut, Bapenda Badung berhasil mendapati sebanyak 226 vila yang berkedok rumah mewah.
Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini mengeklaim temuan tersebut melibatkan aparat desa. Dari hasil temuan tersebut, vila berkedok rumah mewah tersebut langsung didaftarkan sebagai wajib pajak baru. Ke depan, Bapenda akan terus melakukan pendataan.
“Setelah kami telusuri, banyak vila yang menghindari pajak. Sampai saat ini, kami masih mencari dan melakukan pendataan. Kami juga berharap aparat desa bisa diajak kerja sama dalam menangani isu tersebut,” ujarnya seperti dilansir bali.tribunnews.com. (rig)