Pemutihan pajak di Kabupaten Brebes. (foto: Instagram Bapenda Kabupaten Brebes)
BREBES, DDTCNews – Pemkab Brebes, Jawa Tengah mengumumkan pemberian penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk mendorong wajib pajak patuh membayar PBB-P2. Insentif pajak tersebut diberikan hingga 31 Agustus 2025.
"Segera manfaatkan masa bebas denda pajak PBB-P2 tahun pajak 2014-2024 mulai 1 Januari-31 Agustus 2025!" tulis akun Instagram @bapenda.brebeskab, dikutip pada Minggu (6/4/2025).
Pemkab memberikan pembebasan denda PBB-P2 untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan mengikuti program ini, wajib pajak pun cukup pokok PBB-P2 yang terutang.
Insentif tersebut akan diberikan ketika wajib pajak melaksanakan pembayaran PBB-P2 sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apapun.
Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Brebes dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain melalui bank, kantor pos, e-wallet, e-commerce, dan jaringan minimarket. Selain itu, wajib pajak masih bisa mendatangi kantor Bapenda untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Menurut Bapenda, kepatuhan pajak juga akan berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Brebes.
"Aja males bayar pajak, Lur, ben atine teteg!" tulis Bapenda. (rig)