KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Waduh! Direktur PT Didenda Rp1,48 Miliar akibat Lapor SPT Tak Benar

Muhamad Wildan
Senin, 31 Maret 2025 | 14.00 WIB
Waduh! Direktur PT Didenda Rp1,48 Miliar akibat Lapor SPT Tak Benar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1,48 miliar terhadap terdakwa DW.

Terdakwa DW selaku direktur PT GBP terbukti secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN pada masa pajak Agustus 2020 dan secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak Februari-Maret 2020.

"Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum di bidang perpajakan guna menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kami berharap kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran perpajakan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh, dikutip Minggu (30/3/2025).

Terdakwa DW melalui PT GBP secara sengaja tidak melaporkan penyerahan jasa pada masa pajak Agustus 2020 dan melaporkan tidak adanya penyerahan jasa pada masa pajak Februari-Maret 2020 meski telah memungut PPN dari lawan transaksi.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,4 miliar dengan bagian yang menjadi tanggung jawab terdakwa DW senilai Rp742,13 juta.

Saat ini, terdakwa DW telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah sejak 20 November 2024. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri.

Terdakwa DW berkewajiban untuk membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan nomor 16/Pid.Sus/2025/PN.Smg memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bila denda tidak dilunasi, kejaksaan akan menyita dan melelang harta kekayaan terpidana guna melunasi denda. Dalam hal harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk melunasi denda, pidana denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.