KEBIJAKAN PAJAK

Batas Lapor SPT Bisa Diperpanjang, Tapi Tetap Kena Sanksi Kurang Bayar

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 30 Maret 2025 | 09.00 WIB
Batas Lapor SPT Bisa Diperpanjang, Tapi Tetap Kena Sanksi Kurang Bayar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang diperbolehkan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bakal terbebas dari sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Kendati demikian, wajib pajak akan tetap dikenakan sanksi bunga apabila timbul kekurangan pembayaran pajak. Sebab, wajib pajak tetap harus melunasi pajak terutang sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh.

“Untuk mencegah usaha penghindaran dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak yang harus dibayar sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan,” bunyi memori penjelasan Pasal 3 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Minggu (30/3/2025).

Pemerintah pun telah menetapkan syarat yang berakibat pengenaan sanksi bunga bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Persyaratan tersebut berupa keharusan menyampaikan pemberitahuan sementara dengan menyebutkan besarnya pajak yang harus dibayar. Besar pajak yang dibayarkan tersebut berdasarkan pada penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1  tahun pajak.

Selain itu, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh juga harus dilampiri dengan Surat Setoran pajak (SSP). SSP tersebut perlu dilampirkan sebagai bukti pelunasan atas pajak terutang berdasarkan penghitungan sementara.

“Pemberitahuan ... harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” bunyi Pasal 3 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Dalam hal berdasarkan penghitungan sementara ternyata ada kekurangan pembayaran pajak maka atas kekurangan tersebut akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang dikenakan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Seperti diketahui, wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Berdasarkan PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang berlaku umum.

Misal, apabila wajib pajak orang pribadi menggunakan tahun pajak yang sama dengan tahun kalender maka batas akhir penyampaiannya SPT Tahunan PPh adalah 31 Maret. Dengan demikian, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi diberikan maksimal hingga akhir Mei.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender maka batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh adalah akhir April. Dengan demikian, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak bersangkutan diberikan maksimal hingga akhir Juni

Wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT.

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh OP 

Sebagai informasi, DJP memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan itu, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

DJP menyatakan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.