ADMINISTRASI PAJAK

Lupa EFIN? WP Bisa Coba Ajukan Permintaan Lewat Aplikasi M-Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 29 Maret 2025 | 10.30 WIB
Lupa EFIN? WP Bisa Coba Ajukan Permintaan Lewat Aplikasi M-Pajak

Aplikasi M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak (DJP) juga menyediakan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) via aplikasi M-Pajak. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

EFIN dibutuhkan untuk reset password DJP Online. Misal, wajib pajak lupa akan password DJP Online sehingga membutuhkan EFIN. Namun, wajib pajak tak jarang juga lupa EFIN miliknya. Untuk itu, DJP menyediakan berbagai saluran layanan lupa EFIN, salah satunya via M-Pajak.

“M-Pajak adalah aplikasi besutan DJP yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk gawai berbasis android dan App Store untuk pengguna Iphone. Aplikasi ini mempunyai beragam fitur dan menawarkan kemudahan” tulis DJP dalam laman resmi, dikutip pada Sabtu (29/3/2025).

Sebelum menggunakan layanan lupa EFIN via M-Pajak, pastikan perangkat yang Anda gunakan memiliki kamera yang berfungsi dengan baik dan terkoneksi dengan internet. Pastikan pula aplikasi M-Pajak versi terbaru telah terinstal pada perangkat tersebut. Adapun M-Pajak dapat diunduh melalui PlayStore dan AppStore.

Selain itu, pastikan Anda dapat mengakses surat elektronik (email) yang terdaftar di DJP serta dapat mengakses nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

Untuk memperlancar proses, Anda juga sebaiknya berada di tempat yang terang karena akan ada tahap pengambilan foto diri. Apabila sudah siap, berikut langkah-langkah pengajuan layanan lupa EFIN via M-Pajak.

Pertama, buka aplikasi M-Pajak. Kedua, klik menu atau ikon EFIN yang berada pada bagian bawah home page. Anda tidak perlu login untuk dapat mengakses menu tersebut. Ketiga, masukkan NPWP dan NIK Anda, lalu klik Selanjutnya.

Keempat, lengkapi informasi yang diminta, Informasi tersebut mulai dari nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, serta alamat sesuai dengan KTP. Hindari kesalahan pengetikan karena dapat menyebabkan kegagalan verifikasi.

Kelima, ikuti instruksi pengambilan foto diri. Keenam, sistem akan memunculkan rangkuman data diri beserta hasil foto diri Anda. Cek data tersebut, apabila telah sesuai klik Selanjutnya. Keenam, sistem akan otomatis memvalidasi permintaan EFIN Anda sekaligus memvalidasi data pribadi Anda ke basis daya kependudukan.

Ketujuh, jika data dan foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email terdaftar atau SMS ke nomor ponsel yang terdaftar di DJP. Anda bisa memilih salah satu dari opsi pengiriman kode verifikasi. Pastikan Anda memiliki pulsa apabila memilih opsi SMS.

Kedelapan, masukkan Kode Verifikasi yang telah dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar (tergantung pilihan Anda). Kesembilan, jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke email yang telah terdaftar di DJP.

Kesepuluh, setelah mendapatkan EFIN di email terdaftar, Anda dapat mengakhiri proses layanan lupa EFIN dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi di DJP Online.

Selain menggunakan M-Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memanfaatkan Layanan Lupa EFIN melalui telepon Kring Pajak 1500200, chat pajak di pajak.go.id, email, dan datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Simak Cara Ajukan Permohonan Layanan Lupa EFIN melalui Email

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.